7 PERBEDAAN CPNS DAN PPPK YANG KALIAN WAJIB PAHAMI!!!
7 PERBEDAAN CPNS DAN PPPK YANG KALIAN WAJIB PAHAMI
Hai kalian sobat pejuang NIP dan NIPPPK, kalian wajib simak hal berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK !!!
sumber : CPNS Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Meskipun keduanya
termasuk dalam kategori ini, ada perbedaan antara CPNS dan PPPK. Kita akan
membahas masalah ini secara bertahap.
1.
Definisi
Salah
satu hal yang membedakan CPNS dan PPPK berikutnya adalah definisinya. Pelamar
CPNS yang berhasil lulus seleksi penerimaan calon PNS, yang terdiri dari tes
SKD dan SKB, akan diangkat menjadi PNS. Namun, sebelum itu, akan ada satu tahun
uji coba di mana CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi. Anda
akan menerima kompensasi sebesar 80% setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS.
Ini berdasarkan SK CPNS untuk setiap formasi, dan kompetensi dan kinerja Anda
akan dievaluasi. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda akan diangkat menjadi PNS
dan menerima kompensasi penuh seratus persen.
Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat
secara tetap sebagai Pegawai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan oleh
pejabat pembina kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK menetapkan bahwa PPPK terdiri dari warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. PPPK
juga termasuk pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tujuan PPPK sendiri adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan
yang tidak dimiliki PNS. PPPK dianggap memiliki latar belakang profesional dan
mampu menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
2.
Masa
Kerja
Perbedaan pertama antara CPNS dan
PPPK adalah masa kerja. Seorang CPNS yang akan diangkat menjadi PNS akan
memiliki status sebagai pegawai tetap, Nomor Induk Nasional (NIP), dan jenjang
karir. Ini berbeda dengan PPPK yang memiliki masa bakti atau kontrak. Kontrak
PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tetapi dapat diperpanjang
hingga tiga puluh tahun sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kinerja.
3. Proses Seleksi
Perbedaan antara CPNS dan PPPK
sebenarnya sudah terlihat selama proses seleksi. Untuk mengikuti seleksi CPNS,
seseorang harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun; untuk PPPK
guru, seseorang harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB terdiri dari tiga
materi soal:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Kecerdasan Umum (TIU) dan
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan 100 soal, terdiri dari TKP 35 soal, TIU 31 soal, dan TWK 35 soal. Setelah lulus SKD, Anda akan pergi ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan pendidikan yang Anda ambil. Untuk SKB PPPK, Anda akan mengikuti ujian yang terdiri dari empat kompetensi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur, dan terakhir wawancara.
Baca Juga 7 BERKAS PERSIAPAN PPPK DAN CPNS
4.
Waktu
Seleksi
Perbedaan
CPNS dan PPPK lainnya adalah waktu seleksi. Tes seleksi CPNS biasanya akan
dilaksanakan lebih dahulu, baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK.
5.
Status
Kepegawaian
Seperti
yang disebutkan sebelumnya, CPNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang
berbeda meskipun keduanya termasuk dalam golongan ASN. CPNS akan berstatus
pegawai tetap, sedangkan PPPK akan memiliki status kontrak berdasarkan
kompetensi dan kinerjanya. Karena PPPK terikat kontrak, Anda tidak dapat
mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. Sebaliknya, PNS dapat
mengajukan pemindahan tugas dengan syarat mengajukan surat permohonan.
Baik CPNS maupun PPPK masih dapat
diberhentikan secara hormat jika mereka memenuhi syarat sebagai PNS, seperti:
·
Meninggal
dunia
·
Atas
permintaan sendiri
·
Mencapai
batas usia pension
·
Perubahan
kebijakan pemerintah atau organisasi yang menyebabkan pensiun dini
·
Ketidakcakapan
fisik atau rohani yang menghalangi Anda dari melakukan tugas dan kewajiban
Namun, dalam kasus PPPK, kontrak
dapat diputus secara hormat jika:
·
Jangka
waktu kontrak kerja berakhir; atau
·
Seseorang
meninggal dunia.
·
Atas
permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengurangi PPPK; atau cacat fisik atau rohani yang menghalangi Anda dari
melakukan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6.
Jabatan
dan Jenjang Karir
Berbeda
dengan CPNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan pimpinan tinggi
yang ada, tetapi PPPK dapat mengisi seluruh posisi ASN. Namun, menjadi PPPK
tidak harus memulai karir dari bawah seperti CPNS; Anda dapat menjadi pimpinan
tinggi melalui penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.
7.
Hak
PNS dan
PPPK tetap akan memiliki hak yang sama, seperti gaji, cuti, tunjangan, dan
pengembangan kompetensi. Apa yang terjadi dengan dana pensiun? Sementara PPPK
tidak dapat menerima dana pensiun karena masa kerjanya terikat kontrak, seorang
PNS pasti akan menerimanya. Namun, perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam hal
dana pensiun telah lama dibicarakan. Pemerintah masih berbicara dengan Taspen
saat ini.
Dalam RUU perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya
diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa PPPK akan menerima
jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). Meskipun masih dalam tahap draf,
ada kemungkinan bahwa PPPK pada akhirnya akan memiliki hak yang sama seperti
PNS.