Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 PERBEDAAN CPNS DAN PPPK YANG KALIAN WAJIB PAHAMI!!!

7 PERBEDAAN CPNS DAN PPPK YANG KALIAN WAJIB PAHAMI


Hai kalian sobat pejuang NIP dan NIPPPK, kalian wajib simak hal berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK !!!

sumber : CPNS Indonesia 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ini, ada perbedaan antara CPNS dan PPPK. Kita akan membahas masalah ini secara bertahap.

1.      Definisi

Salah satu hal yang membedakan CPNS dan PPPK berikutnya adalah definisinya. Pelamar CPNS yang berhasil lulus seleksi penerimaan calon PNS, yang terdiri dari tes SKD dan SKB, akan diangkat menjadi PNS. Namun, sebelum itu, akan ada satu tahun uji coba di mana CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi. Anda akan menerima kompensasi sebesar 80% setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS. Ini berdasarkan SK CPNS untuk setiap formasi, dan kompetensi dan kinerja Anda akan dievaluasi. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda akan diangkat menjadi PNS dan menerima kompensasi penuh seratus persen.

Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.

PNS adalah bagian dari ASN yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional berdasarkan kemampuan mereka.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menetapkan bahwa PPPK terdiri dari warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. PPPK juga termasuk pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tujuan PPPK sendiri adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan yang tidak dimiliki PNS. PPPK dianggap memiliki latar belakang profesional dan mampu menyelesaikan tugas-tugas tertentu.

2.      Masa Kerja

Perbedaan pertama antara CPNS dan PPPK adalah masa kerja. Seorang CPNS yang akan diangkat menjadi PNS akan memiliki status sebagai pegawai tetap, Nomor Induk Nasional (NIP), dan jenjang karir. Ini berbeda dengan PPPK yang memiliki masa bakti atau kontrak. Kontrak PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tetapi dapat diperpanjang hingga tiga puluh tahun sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kinerja.

3.      Proses Seleksi

Perbedaan antara CPNS dan PPPK sebenarnya sudah terlihat selama proses seleksi. Untuk mengikuti seleksi CPNS, seseorang harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun; untuk PPPK guru, seseorang harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB terdiri dari tiga materi soal:

1.      Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2.      Tes Kecerdasan Umum (TIU) dan

3.      Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan 100 soal, terdiri dari TKP 35 soal, TIU 31 soal, dan TWK 35 soal. Setelah lulus SKD, Anda akan pergi ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan pendidikan yang Anda ambil. Untuk SKB PPPK, Anda akan mengikuti ujian yang terdiri dari empat kompetensi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur, dan terakhir wawancara.


Baca Juga 7 BERKAS PERSIAPAN PPPK DAN CPNS 

4.      Waktu Seleksi

Perbedaan CPNS dan PPPK lainnya adalah waktu seleksi. Tes seleksi CPNS biasanya akan dilaksanakan lebih dahulu, baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK.‍

5.      Status Kepegawaian

Seperti yang disebutkan sebelumnya, CPNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda meskipun keduanya termasuk dalam golongan ASN. CPNS akan berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK akan memiliki status kontrak berdasarkan kompetensi dan kinerjanya. Karena PPPK terikat kontrak, Anda tidak dapat mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. Sebaliknya, PNS dapat mengajukan pemindahan tugas dengan syarat mengajukan surat permohonan.

Baik CPNS maupun PPPK masih dapat diberhentikan secara hormat jika mereka memenuhi syarat sebagai PNS, seperti:

·         Meninggal dunia

·         Atas permintaan sendiri

·         Mencapai batas usia pension

·         Perubahan kebijakan pemerintah atau organisasi yang menyebabkan pensiun dini

·         Ketidakcakapan fisik atau rohani yang menghalangi Anda dari melakukan tugas dan kewajiban

Namun, dalam kasus PPPK, kontrak dapat diputus secara hormat jika:

·         Jangka waktu kontrak kerja berakhir; atau

·         Seseorang meninggal dunia.

·         Atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengurangi PPPK; atau cacat fisik atau rohani yang menghalangi Anda dari melakukan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

6.      Jabatan dan Jenjang Karir

Berbeda dengan CPNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan pimpinan tinggi yang ada, tetapi PPPK dapat mengisi seluruh posisi ASN. Namun, menjadi PPPK tidak harus memulai karir dari bawah seperti CPNS; Anda dapat menjadi pimpinan tinggi melalui penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.

7.      Hak

PNS dan PPPK tetap akan memiliki hak yang sama, seperti gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Apa yang terjadi dengan dana pensiun? Sementara PPPK tidak dapat menerima dana pensiun karena masa kerjanya terikat kontrak, seorang PNS pasti akan menerimanya. Namun, perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam hal dana pensiun telah lama dibicarakan. Pemerintah masih berbicara dengan Taspen saat ini.
Dalam RUU perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa PPPK akan menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). Meskipun masih dalam tahap draf, ada kemungkinan bahwa PPPK pada akhirnya akan memiliki hak yang sama seperti PNS.